Kemenkes Sebut Rencana Kemasan Rokok Polos Belum Final

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti. Dok. Istimewa

Kemenkes Sebut Rencana Kemasan Rokok Polos Belum Final

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2025 19:58

Jakarta: Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah kemasan rokok menjadi polos belum final. Hal ini juga belum ada dasar hukumnya.

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti menjelaskan rencana standarisasi kemasan berupa kemasan polos itu memang hanya berdasarkan usulan serta kajian dari benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara. Hal itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau.

"Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," jelas Indah, dalam acara Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. 

Setelah dibahas kembali terkait kemasan rokok polos, Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan di bidang tersebut, karena rencana kemasan rokok polos tidak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya.

"Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujar Indah. 
 

Baca Juga: 

Punya Peran Penting Buat Ekonomi, Industri Kretek Nasional Mesti Dilindungi


Dia mengakui public hearing untuk rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024.

"Karena sudah lama, makanya perlu progresif," kata Indah.


Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Dok. Istimewa

Rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Kemenkes berupaya akan memberikan grace period atau masa tenggang, tujuannya agar industri produk tembakau bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku.

"Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk industri akan menyesuaikan," jelas Indah.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam pembuatan aturan, Kementerian Hukum (Kemenkum) memegang fungsi harmonisasi. Setiap regulasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum.

"Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK)," tegas dia. 

Dia mengingatkan Kemenkes PAK ini dibutuhkan karena jangan sampai Permenkes tentang gambar dan tulisan peringatan bertentangan dengan aturan yang lain.

"Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso, mengatakan terdapat urgensi diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan.

"Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan," ujar dia.

Namun, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation).

"Itulah tertib perundangan," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)