 
                    WNI pekerja sektor online scam yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Foto: Kemenlu RI
Fajar Nugraha • 29 October 2025 13:51
                        Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memulangkan sebanyak 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar. 
Para WNI tiba di bandara Soekarno Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untukpenanganan lanjutan.
Dari total 26 terdapat satu WNI/PMIB yang diduga menjadi pelaku perekrutan.
"Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri," sebut pernyataan Kemlu RI.
Sementara itu, 25 WNI/PMIB lainnya akan ditempatkan di RPTC Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk proses asesmenpendalaman lanjutan. Terdapat 22 orang laki-laki dan 4 orang Perempuan dalam kelompok tersebut.
Sebelumnya, ke-26 WNI dimaksud keluar dari Perusahaan yang melakukan operasi illegal online scam di Myawaddy, Myanmar. Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat,sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan beruparehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hinggapemulangan ke daerah asal, sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri. 
Namun, apabila dalam proses pendalamanditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku ataupihak yang bertanggung jawab, maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemlu senantiasa mengimbau agar setiap calonpekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedurresmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risikopenipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.