Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija. Dok Kemenag.
Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bertajuk Penguatan Tata Kelola Layanan Masyarakat Hindu. Program ini bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, responsif, dan berdaya guna, sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija, mengatakan program ini berupaya membangun sistem layanan keagamaan yang terintegrasi lintas sektor, berstandar nasional, dan berbasis data digital.
"Tata kelola layanan masyarakat Hindu berbasis digital menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Melalui transformasi ini, layanan keagamaan akan lebih cepat, tepat, akurat, dan bermutu. Kami ingin setiap umat Hindu dapat mengakses layanan secara mudah dan transparan tanpa batasan wilayah serta birokrasi yang rumit," ujar Duija dalam keterangannya, Senin, 3 November 2025.
Transformasi ini lahir dari tantangan klasik birokrasi yang masih bersifat manual dan terfragmentasi. Ketidakselarasan data, kesenjangan kompetensi SDM di bidang digitalisasi, serta ketiadaan standar infrastruktur dan pedoman layanan menjadi faktor utama yang diidentifikasi.
Program ini berfokus pada empat pilar utama:
- Integrasi Digital Layanan, meliputi digitalisasi tanda daftar rumah ibadah dan kelembagaan Hindu, serta pengembangan dashboard berbasis big data untuk memantau pembinaan umat secara real-time.
- Peningkatan Kapasitas SDM, melalui pelatihan teknologi informasi dan komunikasi bekerja sama dengan lembaga pendidikan, mitra teknologi, dan Badan Moderasi Beragama.
- Penyediaan Standar Infrastruktur Layanan, dengan menyesuaikan standar fasilitas rumah ibadah dan layanan agar sesuai kebutuhan lokal dan berdaya tahan.
- Penyusunan Pedoman Standar Layanan, sebagai panduan nasional agar seluruh layanan keagamaan Hindu berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menerangkan inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. UU ini menekankan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif, berintegritas, dan berbasis teknologi digital.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija. Dok Kemenag.
Secara global, program ini juga sejalan dengan UNDP Digital Strategy 2022–2025 dan
Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam mendorong inovasi, transparansi, serta pembangunan kelembagaan yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, program ini mendukung visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang humanis.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap melalui pendekatan jangka pendek (0–2 bulan), menengah (3–6 bulan), dan panjang (7–18 bulan). Hasil akhirnya ditargetkan berupa terbentuknya platform layanan digital Hindu nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari tanda daftar rumah ibadah, kelembagaan, pendidikan keagamaan, hingga rekomendasi layanan keumatan dalam satu sistem terpadu.
Transformasi digital ini tidak hanya menitikberatkan pada teknologi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai tata kelola yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kolaborasi lintas sektor.
"Kami ingin memastikan setiap layanan keagamaan di Ditjen Bimas Hindu berbasis data, berstandar nasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi perubahan budaya kerja menuju birokrasi digital yang melayani," tegas Duija.
Kementerian Agama menargetkan peningkatan indeks kualitas layanan publik Ditjen Bimas Hindu dari skor 94,10 pada 2023 menjadi 95,00 pada 2025. Target tersebut menjadi bukti komitmen untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh umat Hindu di Indonesia.
Transformasi tata kelola ini diyakini tidak hanya memperkuat nilai kebinekaan dan keadilan sosial, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memperkokoh stabilitas sosial dan harmoni budaya bangsa.
Dengan dukungan Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat Hindu di seluruh Indonesia, program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik keagamaan yang inklusif, profesional, dan berkeadilan.
"Transformasi digital bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi cara baru pemerintah hadir melayani umat Hindu di seluruh pelosok negeri dengan layanan yang lebih cepat, transparan, dan membahagiakan," tutur Duija.