Polres Malang Imbau Warga Batasi Penggunaan Sound Horeg

Pawai Budaya dan Grebeg Suro di Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Rabu 23 Juli 2025/Polres Malang.

Polres Malang Imbau Warga Batasi Penggunaan Sound Horeg

Daviq Umar Al Faruq • 24 July 2025 13:06

Malang: Polres Malang mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dalam setiap kegiatan kemasyarakatan. Terutama kegiatan yang melibatkan penggunaan sound horeg atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari warga, khususnya yang tinggal di kawasan padat penduduk, terkait kebisingan yang timbul dari kegiatan seperti kirab budaya, karnaval, dan hajatan. Keluhan terutama muncul karena suara bising berlangsung hingga larut malam, bahkan menjelang pagi.

"Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang aman, nyaman dan kondusif. Pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat terutama yang menggunakan sound system sedang dibuat formulasinya, sehingga kegiatan bisa berjalan baik sebagai sarana komunikasi dan berekspresi, serta bisa mendorong ekonomi kerakyatan," ujar Danang, Kamis 24 Juli 2025.

Baca: 

Viral! Warga Blitar Ungkap Paparan Suara Sound Horeg Capai 130 Desibel


Imbauan tersebut diperkuat dengan pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Polres Malang di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Karangploso. Dalam kegiatan Pawai Budaya dan Grebeg Suro di Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Rabu 23 Juli 2025, warga mulai menunjukkan kesadaran dengan beralih menggunakan speaker kecil dan toa sebagai media suara selama acara berlangsung.

Pengamanan selama acara dilakukan oleh Polsek Karangploso bersama panitia sejak sore hingga malam hari. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kebisingan seperti penggunaan sound system berdaya tinggi.

Danang menyebut inisiatif warga Karangploso patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan kegiatan masyarakat secara lebih tertib dan humanis.

"Kami apresiasi warga yang sudah mulai beralih ke penggunaan speaker kecil dan toa. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap dampak kebisingan semakin tumbuh, dan ini penting untuk menjaga ketertiban umum," tegasnya.

Polres Malang juga akan terus melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat, perangkat desa, dan penyelenggara acara di seluruh wilayah hukumnya guna mendorong penerapan kebijakan tersebut. Masyarakat diminta tidak ragu melapor bila mendapati pelanggaran terkait kebisingan lingkungan.

"Ini bukan soal membatasi kreativitas atau budaya lokal, tapi menjaga agar kegiatan tetap berjalan kondusif, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu masyarakat lainnya," pungkas Danang.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengimbau warga untuk mengungsi sementara karena ada sound horeg saat pelaksanaan Karnaval Pesta Rakyat Karangujuwet Vol. 5 yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025. 

Imbauan yang khusus ditujukan kepada warga yang tinggal di sekitar jalan raya dan memiliki bayi, anak kecil, lansia, maupun anggota keluarga yang sedang sakit itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Donowarih dengan nomor: 400/125/35.07.23.2008/2025, tertanggal 22 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh warga Desa Donowarih.

Surat resmi itu kini tengah viral dan menjadi bahan perbicangan warganet di media sosial, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info. Ungggahan tersebut tampak disorot dan menuai banyak komentar negatif dari warganet.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)