Kekerasan Saat Aksi Penolakan UU TNI Terjadi di 10 Wilayah

Ilustrasi. Foto: Medcom

Kekerasan Saat Aksi Penolakan UU TNI Terjadi di 10 Wilayah

Rahmatul Fajri • 26 March 2025 19:56

Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terjadi kekerasan saat aksi penolakan UU TNI di 10 wilayah Indonesia. Total, unjuk rasa penolakan pengesahan revisi UU TNI terjadi di 51 wilayah.

"Di 10 wilayah terjadi kekerasan terhadap aksi massa. Kekerasan ini terjadi perkembangan. Dulu kekerasan dilakukan aparat kepolisian, hari ini melibatkan militer," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 Maret 2025.

Zainal mengatakan ada perbedaan pola kekerasan yang dilakukan aparat. Dulu, peserta aksi ditangkap, dibawa kantor polisi untuk dimintai keterangan. Saat ini, peserta aksi mendapatkan kekerasan, dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan.
 

Baca juga: 

3 Pedemo Hilang Kontak saat Demo UU TNI Ricuh di Malang Ditemukan


"Bahkan, dipukuli dan ditinggalkan begitu saja. Ini yang mengerikan. Hal ini seperti memberi sinyal bahwa pengesahan UU TNI memberi sinyal militer kembali, sipil jangan macam-macam," ungkap dia.

Zainal mengungkapkan kekerasan yang terjadi jangan sampai menyurutkan suara menolak UU TNI. Ia mengatakan masyarakat perlu bersuara dan mengkritik UU TNI yang dilakukan secara ugal-ugalan.

"Total sekitar 51 wilayah aksi unjuk rasa dan wilayah lain perlu bersuara dan mengkritik keras. Kita menyuarakan negara ini rakyatlah yang punya. Perlu ditegaskan rakyat memiliki hak veto," ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)