UU TNI Digugat ke MK, Puan Minta Cermati Dulu Isinya

Ketua DPR Puan Maharani/Medcom.id/Fachri

UU TNI Digugat ke MK, Puan Minta Cermati Dulu Isinya

Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2025 13:11

Jakarta: Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan DPR digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPR Puan Maharani meminta agar isi beleid tersebut dicermati lebih dahulu.

"Ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Puan memahami adanya berkas revisi UU TNI yang beredar dan meminta agar dicermati lebih dalam. Apabila terdapat hal yang tak sesuai, dia mempersilahkan untuk diprotes.

"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," ucap Puan.

Ketua DPP PDIP itu meminta semua pihak untuk menahan diri di bulan Ramadan dalam merespons UU TNI terbaru.
 

Baca: Puan Respons Guru Tewas Diserang KKB: Tak Manusiawi

"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," ujar Puan.

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI. Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)