ilustrasi medcom.id
Diduga Cabuli 4 Anak, Seorang Petani di Aceh Tengah Ditangkap
Fajri Fatmawati • 11 November 2025 21:56
Aceh Tengah: Seorang petani berinisial CR alias AK, 54, ditangkap jajaran Polres Aceh Tengah atas dugaan kuat pencabulan terhadap empat orang anak. Para korban, yang berusia antara 6 hingga 11 tahun, saat ini sedang menjalani proses pemulihan psikologis untuk mengatasi trauma mendalam pascakejadian.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan beberapa hari lalu. Langkah ini diambil setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain serta terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan pemberkasan perkara," kata Taufiq, Selasa, 11 November 2025.
Tim penyidik langsung bergerak cepat usai laporan diterima dan berhasil mengamankan CR alias AK. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung.
"Barang bukti yang disita dari tersangka adalah pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Jinayat dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara," ujar Taufiq.

Kapolres mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan intensif guna melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual.
"Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di rumah, sekolah, maupun tempat mengaji. Jangan biarkan anak berada di lokasi sepi tanpa pendampingan. Penegakan hukum dan upaya pencegahan akan terus kami lakukan demi menjaga Aceh Tengah tetap aman dan kondusif," pungkasnya.