Suasana sidang di DKPP terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Wajo. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 11 November 2025 19:38
Makassar: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H. Sanksi dijatuhkan karena H terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial SH.
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan H terbukti melakukan pelecehan seksual kepada SH yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo.
"Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna Dewi Pettalolo, Selasa, 11 November 2025.
Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan pelecehan seksual terjadi sebanyak lima kali di tempat berbeda. Korban mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis," jelas Tio.
Kasus kekerasan seksual ini telah ditangani Polres Wajo. Hingga sidang pemeriksaan digelar, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Tindakan H dinilai mencoreng nama baik Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo. Sebagai atasan, H seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan.
.jpg)
DKPP juga memberikan perhatian khusus kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga ini dinilai tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait pelecehan seksual tersebut. Kelambanan ini dimanfaatkan H untuk mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo. Pengunduran diri kemudian diproses dan disetujui Bawaslu RI.
Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada satu orang dan peringatan kepada satu orang. Sebanyak tujuh penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.