Daftar 11 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Daftar 11 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025

Putri Purnama Sari • 30 January 2025 12:10

Jakarta: Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Namun, sebanyak 11 kepala daerah terpilih di Jawa Barat tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesebelas kepala daerah tersebut masih menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan di antaranya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lantas, siapa saja kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025? Berikut adalah daftar nama mereka beserta wilayah yang dipimpinnya.

  1. Kabupaten Sukabumi: Asep Japar - Andreas
  2. Kabupaten Bandung: Dadang Supriatna - Ali Syakieb
  3. Kota Bekasi: Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe
  4. Kabupaten Cianjur: Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi
  5. Kabupaten Subang: Reynaldi Putra - Agus Masykur Rosyadi
  6. Kota Depok: Supian Suri - Chandra Rahmansyah
  7. Kabupaten Cirebon: Imron - Agus Kurniawan Budiman
  8. Kabupaten Tasikmalaya: Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz
  9. Kabupaten Bogor: Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
  10. Kabupaten Bandung Barat: Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail
  11. Kabupaten Pangandaran: Citra Pitriami - Ino Darsono
 
Baca juga: DPR Nilai Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Miliki Legitimasi Yuridis


Para nama kepala daerah di atas harus menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi sebelum dapat dilantik. Putusan MK terhadap perkara-perkara tersebut akan menentukan apakah hasil Pilkada di wilayah terkait tetap berlaku atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Jika gugatan ditolak oleh MK, kepala daerah terpilih dapat segera dilantik setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga proses pemilihan ulang selesai dan hasilnya disahkan.

Sementara itu, untuk 6 kepala daerah terpilih lainnya di Jawa Barat yang tidak menghadapi sengketa di MK dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)