ilustrasi medcom.id
Imam Setiawan • 19 October 2025 15:03
Bandar Lampung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sedang memproses laporan dugaan pemerasan yang menimpa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum pelaku yang mengaku sebagai wartawan diduga telah memeras korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pelaku disebut-sebut mengoperasikan hingga 32 media yang berbeda. Modus yang digunakan adalah dengan memaksa korban untuk melakukan kerja sama advertorial dan langganan publikasi.
Nilai pemerasan terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat besar. Diduga, ada aliran dana hingga Rp500 juta dari satu OPD akibat tekanan dan ancaman yang dilakukan pelaku.
"Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi," ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, Minggu, 18 Oktober 2025.
Median memaparkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang terstruktur. Oknum tersebut mendatangi instansi pemerintah, OPD, hingga sekolah-sekolah dengan membawa nama media untuk menagih kerja sama advertorial.
Tekanan terhadap para ASN dilakukan melalui berbagai metode. Cara yang digunakan mulai dari ancaman lewat voice note dan pesan digital, hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap ASN maupun kendaraan dinas mereka.
Median Suwardi menjelaskan timnya sedang melakukan telaah mendalam terhadap laporan tersebut. Hasil telaah ini akan menentukan klasifikasi dan penanganan lebih lanjut untuk kasus ini.
Jika dalam telaah ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Sebaliknya, jika masuk ranah pidana umum, perkara akan dikordinasikan dan dilimpahkan ke Polda Lampung.
"Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik. Tapi kalau pidana umum, kami koordinasikan dengan kepolisian," tegas Median.
Kejari Lampung Tengah juga berencana melibatkan pihak lain untuk penyelidikan yang komprehensif. Mereka akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa legalitas media yang digunakan pelaku.
Median menegaskan bahwa profesi wartawan adalah mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, jika atribut pers disalahgunakan untuk memeras ASN, tindakan itu bukan lagi termasuk kebebasan pers, melainkan bentuk kejahatan.