Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Usai Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan

Polda Riau melakukan konferensi pers penangkapan petinggi ormas yang melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan. Dokumentasi/ istimewa

Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Usai Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan

Deny Irwanto • 16 October 2025 21:25

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria bernama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Pekanbaru. 

Tersangka ditangkap saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut," kata Sunhot Silalahi di Mapolda Riau, Kamis, 16 Oktober 2025.
 

Baca: KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap TKA
 
Sebelum penangkapan, tersangka yang diketahui sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) telah lebih dahulu menyebarkan sejumlah informasi di media online yang memuat tudingan sepihak. 

Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Dalam penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian. 

Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.

Dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.

Menurut Sunhot penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan untuk menekan pihak tertentu.

Selain itu kegiatan tersangka juga bisa berimbas pada gangguan terhadap iklim usaha dan investasi di Provinsi Riau.

"Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka teancam dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi dibalik aksi tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)