Menteri PKP Maruarar Sirait saat memimpin rapat terkait KUR Perumahan. Foto: dok Kementerian PKP.
Ade Hapsari Lestarini • 4 July 2025 18:38
Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyusun draf rancangan Peraturan Menteri PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan di Indonesia. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri PKP dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis, 3 Juli 2025.
"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera Menara Mandiri II, Jakarta, dilansir laman Kementerian PKP, Jumat, 4 Juli 2025.
Saat ini, dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draf Permen PKP tersebut. Pasalnya draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya enggak jadi polemik," kata pria yang disapa Ara ini.
Ilustrasi perumahan. Foto: dok PPDPP.
Baca juga: Bakal 'Diguyur' Rp130 Triliun dari Danantara, PKP Buru-buru Rampungkan Regulasi KUR Perumahan |