Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
Insi Nantika Jelita • 3 July 2025 18:22
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dapat diselesaikan pada akhir Juli 2025.
Regulasi ini dinilai krusial sebagai dasar pelaksanaan pembangunan perumahan rakyat, terutama menjelang penyaluran dana dari lembaga pembiayaan Danantara ke sektor perumahan.
"Kami akan bekerja cepat untuk menyelesaikan peraturan menteri terkait usulan skema dan mekanisme KUR. Targetnya rampung akhir Juli ini," kata Ara, sapaan akrabnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah, pemerintah menaikkan plafon KUR perumahan hingga Rp5 miliar, khusus ditujukan bagi pelaku usaha atau kontraktor berskala kecil dan menengah.
Kriteria yang ditetapkan meliputi usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar atau omzet hingga Rp50 miliar. Dana ini ditujukan untuk membiayai pembangunan sekitar 38-40 unit rumah tipe 36, dengan tenor pinjaman antara empat hingga lima tahun.
Baca juga: Proyek 1 Juta Hunian Vertikal, RI Gandeng Al Qilaa International dari Qatar |