Pakai Senpi untuk Ancam Warga, Pria di Depok Jadi Tersangka

Pengancam dengan senjata api/Istimewa

Pakai Senpi untuk Ancam Warga, Pria di Depok Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 2 July 2025 12:35

Jakarta: Zabidi, pria di Depok, Jawa Barat yang mengancam warga dengan memamerkan senjata api, dan mengaku sebagai orang 'ring satu istana' ditangkap. Zabidi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)" kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.

Pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 

Baca: Pria di Depok Ancam Warga Pakai Senpi dan Ngaku 'Ring Satu' Istana

"Dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP," ujar dia.

Pengancaman terhadap warga di wilayah Rangkapan Jaya Lama, Depok, Jawa Barat terekam gawai dan viral di medial sosial, Instagram. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku yang mengenakan kaos dan celana jeans tengah berdebat dengan warga terkait sengketa lahan.

Saat berdebat, pelaku sempat mengaku sebagai 'orang ring satu' di Istana. Bahkan, dia mengangkat bajunya dan menunjukkan benda diduga senjata api dari balik bajunya.

"Kalau kewenangan, saya kan hanya pembantu ya, menang saya juga orang pemerintah, saya ring satunya istana sebenarnya, ini buktinya saya punya begini," kata pelaku seperti dilihat dalam rekaman video, Senin, 30 Juni 2025.

Kemudian, warga yang berdebat dengannya langsung merespons usai melihat senjata api di perut terduga pelaku.

"Mau tembak gua? Tembak gua," sahut warga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)