Tambang ilegal di Klapanunggal Bogor ditutup Kemenhut. Foto: Dok Kemenhut
Ihfa Firdausya • 3 July 2025 19:57
Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih mengungkapkan, dari hasil investigasi, diduga kuat kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah. Dalam operasi tersebut, disita sembilan unit eksavator, tiga unit dump truck, serta sembilan orang saksi pekerja yang berada di lokasi.
"Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025," ujar Rudianto melalui keterangan resmi, Kamis, 3 Juli 2025.
Rudianto menjelaskan terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai sekitar 50 hektare. Kedalaman galian bahkan mencapai 10 hingga 20 meter, sehingga kontur Gunung Karang mengalami perubahan signifikan hingga hampir rata.
Baca juga: Dinas ESDM Jabar Deteksi 14 Tambang Ilegal di Bandung Barat |