Pelanggan hingga UMKM Bakal Terdampak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Pelanggan hingga UMKM Bakal Terdampak Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online

Naufal Zuhdi • 3 July 2025 13:30

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan rencana dinaikkannya tarif penumpang (ride hailing) ojek online mulai dari delapan persen sampai dengan 15 persen sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, perlu dikaji lebih mendetail terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret.

Igun menilai, rencana tersebut akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk pada ekosistem transportasi online.

"Asosiasi inginkan tuntutan utama kami adalah potongan biaya aplikasi 10 persen seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi 10 persen tersebut karena dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan," ujar Igun dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis, 3 Juli 2025.

"Sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan terlebih dahulu, maka dampak signifikan akan sangat dirasakan oleh pelanggan dan pastinya juga akan ada efek domino terhadap ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM," jelas Igun menambahkan.
 

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bikin Konsumen dan Pengemudi Sama-sama Dirugikan


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Asosiasi pengemudi ojol tak pernah dilibatkan


Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sambung Igun, tidak pernah melakukan komunikasi kepada asosiasi. Selama ini pun hanya menerima masukan dari pihak pengusaha aplikasi.

"Sehingga kami menilai keputusan Kementerian Perhubungan jauh dari rasa keadilan bagi para pengemudi online khususnya ojek online," ketus dia.

Kendati demikian, dirinya tidak menolak adanya kenaikan tarif. Namun, lanjut Igun, kenaikan tarif juga harus melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.

"Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat, tidak memberatkan salah satu pihak, khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing," tutur Igun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)