Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Naufal Zuhdi • 3 July 2025 13:30
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan rencana dinaikkannya tarif penumpang (ride hailing) ojek online mulai dari delapan persen sampai dengan 15 persen sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, perlu dikaji lebih mendetail terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret.
Igun menilai, rencana tersebut akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk pada ekosistem transportasi online.
"Asosiasi inginkan tuntutan utama kami adalah potongan biaya aplikasi 10 persen seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi 10 persen tersebut karena dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan," ujar Igun dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis, 3 Juli 2025.
"Sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan terlebih dahulu, maka dampak signifikan akan sangat dirasakan oleh pelanggan dan pastinya juga akan ada efek domino terhadap ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM," jelas Igun menambahkan.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bikin Konsumen dan Pengemudi Sama-sama Dirugikan |