Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Rahmatul Fajri • 11 September 2025 15:45
Jakarta: Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto berharap tak ada lagi hakim yang menerima suap. Hal itu diungkapkan dalam persidangan yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 10 September 2025.
Awalnya, Djuyamto bertanya kepada Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rudi Suparmono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia menanyakan pertemuan dengan seseorang bernama Agusrin Maryono yang menawarkan Rudi uang US$1 juta untuk membantu pengurusan perkara CPO.
"Tadi sebut Saudara ketemu sama Agusrin, itu apakah setelah memanggil majelis atau sebelum?" tanya Djuyamto dalam persidangan. "Siap, sebelum," jawab Rudi.
Djuyamto kemudian bertanya setelah bertemu Agusrin, apakah Rudi memanggil majelis. Rudi mengiyakan pertanyaan tersebut.
Djuyamto lalu mengakui menerima suap. Ia ingin menekankan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi dan berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan.
"Maksud saya begini yang mulia, kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan, kami mengaku bersalah," kata Djuyamto.
"Tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah, tapi setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan dan saya berharap, kami lah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini," sambung Djuyamto.
Baca juga: Vonis Pengacara Ronald Tannur Ditambah jadi 14 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung |