Serupa Tapi Tak Sama, Ini 5 Perbedaan Merger dan Akuisisi

Ilustrasi. Foto: Alpha JWC Ventures.

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 5 Perbedaan Merger dan Akuisisi

Husen Miftahudin • 17 September 2025 10:44

Jakarta: Dalam dunia bisnis, strategi untuk memperkuat posisi di pasar bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu upaya yang paling sering dilakukan adalah melalui merger.
 
Merger merupakan proses penggabungan dua atau lebih perusahaan tanpa menghilangkan kepemilikan dari salah satu perusahaan. Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan, baik dari segi profitabilitas, nilai saham, maupun penguasaan pasar.
 
Meskipun kerap dianggap sama, merger dan akuisisi memiliki perbedaan yang mendasar. Perbedaan ini tidak hanya pada definisinya, melainkan juga pada proses dan dampaknya terhadap perusahaan yang terlibat.
 
Berikut perbedaan merger dan akuisisi, dikutip dari laman Sahabat Pegadaian dan OCBC.
 

Baca juga: Mengenal Skala Ekonomi: Kunci Efisiensi Produksi dan Pertumbuhan Bisnis
 

Perbedaan merger dan akuisisi

 

1. Eksistensi perusahaan

Perbedaan paling utama terletak pada nasib perusahaan setelah transaksi. Dalam merger, kedua perusahaan melebur menjadi satu entitas baru, tetapi perusahaan yang disatukan masih memiliki hak dalam pengelolaan. Sebaliknya, dalam akuisisi, perusahaan yang diakuisisi akan menyerahkan seluruh asetnya dan berhenti beroperasi, sehingga eksistensinya akan hilang.
 

2. Proses transaksi 

Merger dilakukan melalui transaksi pembelian saham di mana salah satu perusahaan menjadi pemegang saham minimal 50 persen dari total saham perusahaan lain. Sementara itu, akuisisi adalah penyatuan perusahaan dengan cara mengambil alih seluruh aset perusahaan lain secara total.
 

3. Hak pengelolaan

Pada proses merger, meskipun terjadi pembelian saham, perusahaan yang menyatukan diri masih memiliki hak atas manajemen bisnisnya. Hal ini berbeda dengan akuisisi, perusahaan yang diakuisisi akan kehilangan semua hak pengelolaan dan tidak berhak beroperasi kembali.


(Ilustrasi. Foto: dok Ajaib)
 

4. Formalitas hukum 

Dari segi formalitas, akuisisi umumnya memiliki persyaratan dan formalitas hukum yang lebih sedikit dan lebih sederhana dibandingkan dengan proses merger yang cenderung lebih rumit.
 

5. Skala perusahaan 

Akuisisi cenderung dilakukan oleh perusahaan besar yang mengambil alih kontrol perusahaan yang lebih kecil. Sementara itu, merger seringkali terjadi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki skala operasi, kekuatan, dan status bisnis yang relatif setara. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)