Dua tersangka kasus pelemparan molotov dan perusakan enam pos polisi di Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 11 September 2025 13:46
Yogyakarta: Kepolisian mengonfirmasi ada enam pos polisi dirusak serta dilempar Molotov beberapa Waktu lalu. Aksi itu dilakukan dua orang dengan satu sebagai eksekutor dan satu sebagai pembuat molotov, yakni ARS, 21, warga Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan DSP, 24, warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Pelemparan molotov dan perusakan enam pos polisi dilakukan dalam waktu 40 menit," kata Kasat Reskrim Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, Kamis, 11 September 2025.
Riski mengatakan peristiwa itu dimulai dengan perusakan pos polisi Pelemgurih Kecamatan Gamping pukul 05.10 WIB, kemudiamn berlanjut pelemparan molotov di Pos Polisi Pengit Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta pukul 05.20 WIB.
Setelah itu, katanya, pelaku berlanjut melempar molotov di Pos Polisi Monjali pukul 5.25 WIB, melempar batu di Pos Polisi Jombor pukul 5.31 WIB dan Pos Polisi Denggung pukul 5.30 WIB. Terakhir, ARS melakukan perusakan Pos Polisi Kronggahan pukul 5.40 WIB.
"Pelaku sempat kabur ke (Kecamatan) Kalasan di kediaman kawannya," kata Riski.
Riski mengatakan polisi saat mendatangi kediaman ARS namun tidak ada. Polisi kemudian menggunakan pendekatan ke orang dekat hingga akhirnya ARS ditangkap.
Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia menambahkan total selama 60 menit pelaku menempuh perjalanan hingga melakukan pelemparan molotov dan merusak pos polisi. Ia menyatakan pelaku memiliki target sasaran secara acak.
"Modus pelaku ikut-ikutan karena terjadi pembakaran di kantor polisi beberapa hari lalu," ujar Eva Guna.
Ia mengimbau masyarakat menjaga Yogyakarta agar aman dan kondusif. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan merugikan pihak lain di Yogyakarta.