Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri
Antara • 6 October 2025 23:52
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berperan menindak anggota yang terlibat tindak pidana siber. Draf RUU itu masih disusun pemerintah.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Dia menjelaskan penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan), karena barang itu sudah clear (jelas) semua,” kata Supratman.
Baca Juga:
Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masih Disusun Pemerintah |