Menkum Sebut Penyidik TNI di RUU KKS Hanya Menindak Anggota

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri

Menkum Sebut Penyidik TNI di RUU KKS Hanya Menindak Anggota

Antara • 6 October 2025 23:52

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berperan menindak anggota yang terlibat tindak pidana siber. Draf RUU itu masih disusun pemerintah.

“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Dia menjelaskan penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan), karena barang itu sudah clear (jelas) semua,” kata Supratman.


 

Baca Juga: 

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masih Disusun Pemerintah


Sebelumnya, Menkum menjelaskan penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bila pemerintah telah selesai menyusun RUU KKS, drafnya akan dikirim ke DPR.

RUU KKS menjadi salah satu RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)