Ilustrasi. MI/Panca Syurkani.
Arga Sumantri • 8 June 2025 08:21
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 9 tahun 2025 yang mengatur TKA telah diterbitkan pada 3 Juni 2025.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan peserta TKA adalah murid jalur formal, nonformal, dan informal.
Murid jalur formal peserta TKA yakni kelas 6 SD/MI/sederajat; kelas 9 SMP/MTs/sederajat; serta kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK. Sedangkan, murid jalur nonformal yaitu peserta program paket A, B, dan C. Lalu jalur informal adalah siswa pada sekolah rumah.
"Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026," kata Toni melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Juni 2025.
Baca juga: Tes Kemampuan Akademik Pengganti UN Diterapkan November 2025 |