Ilustrasi revisi UU/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 17:21
Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianalisis. Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan, menyoroti semangat perbaikan.
“Ketika bicara tentang pembaharuan hukum acara pidana, yang paling penting kalau menurut saya itu adalah bicara tentang bagaimana hukum acara pidana itu mengatur pengawasan terhadap penggunaan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana," ujar Arief di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Hal tersebut diungkap dalam diskusi publik bertajuk Dominus Litis RUU KUHAP. Menurut Arief, revisi beleid itu mesti dipantau seluruh pihak.
Baca: DPR Diminta Segera Buka Draf RUU KUHAP ke Publik |