Pastikan Penegakan Hukum, Revisi KUHAP Mesti Perkuat Pengawasan

Ilustrasi revisi UU/Medcom.id

Pastikan Penegakan Hukum, Revisi KUHAP Mesti Perkuat Pengawasan

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 17:21

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianalisis. Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arief Setiawan, menyoroti semangat perbaikan.

“Ketika bicara tentang pembaharuan hukum acara pidana, yang paling penting kalau menurut saya itu adalah bicara tentang bagaimana hukum acara pidana itu mengatur pengawasan terhadap penggunaan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana," ujar Arief di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Hal tersebut diungkap dalam diskusi publik bertajuk Dominus Litis RUU KUHAP. Menurut Arief, revisi beleid itu mesti dipantau seluruh pihak.
 

Baca: DPR Diminta Segera Buka Draf RUU KUHAP ke Publik

Arief melihat pemantauan ketat berguna supaya revisi memberikan penguatan dalam pengawasan. Tujuannya, agar penegak hukum dapat bekerja sesuai koridor.

"Sehingga penggunaan kewenangannya hanya untuk tujuan mencari dan menemukan kebenaran melalui proses peradilan yang adil atau due process of law,” ungkap Arief.

Jangan sampai, kata dia, revisi memberikan kewenangan berlebihan kepada penegak hukum. Mengingat hal tersebut bisa menjerumuskan aparat dalam perilaku koruptif.

Untuk itu, Arief menegaskan KUHAP itu harus mengatur tentang pembatasan kewenangan. Bukan malah memperluas kewenangan.

“Jadi pembatasan dan pengawasan penggunaan kewenangan penegak hukum pidana itu hanya bisa dilakukan apabila hukum acara pidananya memang mempunyai kemampuan untuk mengawasi itu,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)