Ketua (Komjak) Pujiono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP Tantangan dan Solusi’, di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat. MI/Yakub
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 9 March 2025 12:07
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong DPR segera membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke publik. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari multitafsir RKUHAP yang tengah digodok DPR.
Hal itu diungkapkan Ketua (Komjak) Pujiono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
“Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat,” tegas Pujiono, dilansir pada Minggu, 9 Maret 2025.
Pujiono mengatakan Pasal 139 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) banyak disalahpahami. Khususnya, terkait asas Dominus Litis.
Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan. Asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power dan Polri berpotensi di bawah Kejaksaan.
“Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di Pasal 139 KUHAP. Itu jelas Jaksa pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak. Nah problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak. Jadi jawabannya tidak,” ujar dia.
Baca Juga:
Pakar: Revisi KUHAP Jangan Berujung 'Kanibalisasi' Kewenangan |