Ahli Beberkan Pandangan Soal Putusan Bebas Ronald Tannur

Sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur/Istimewa

Ahli Beberkan Pandangan Soal Putusan Bebas Ronald Tannur

M Sholahadhin Azhar • 18 March 2025 21:18

Jakarta: Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menjerat 3 hakim PN Surabaya berlanjut. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu.

Dalam pemaparannya, Prof Nur Basuki membeberkan pandangan soal putusan bulat dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Ronald Tannur. Kala itu, 3 hakim memutus bebas Ronald Tannur, tanpa dissenting opinion.

"Jadi tidak bisa dengan putusan itu bulat, tidak ada dissenting opinion dianggap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu," kata Nur Basuki di Pengadilan Tipikopr Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
 

Baca: Hakim Konfrontasi Keterangan Advokat Ronald Tannur Mengaku Diancam Disetrum

Pernyataan dibeberkan Nur Basuki, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Heru Hanindyo. Menurut Nur, mesti ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatannya, misalnya pertemuan antarhakim terkait dan kerja sama secara fisik atas perbuatannya. 

"Kalau mereka yang memutus yang kebetulan sama pendapatnya anggota yang lain tidak bisa serta merta yang tidak menerima itu dianggap sebagai pihak yang menerima, karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," sebutnya. 

Basuki juga menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi tolak ukur bahwa putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya, putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu tadi," kata Basuki. 

Sebanyak 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji Rp4,67 miliar dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)