Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 17:38
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi terkait putusan bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim mengonfrontasi keterangan advokat Lisa Rachmat yang mengaku diancam disetrum penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik Kejagung yang dihadirkan dalam persidangan yakni Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola. Ito membantah klaim Lisa, menurut dia, tidak ada ancaman menyetrum selama penyidikan kasus digelar.
“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apapun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Ibu Lisa,” kata Ito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Ito mengeklaim pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterangan Lisa ditulis dalam berita acar pemeriksaan (BAP), tanpa ditambahkan maupun dikurangi.
Max merupakan penyidik yang dituduh Lisa mengintimidasinya. Dia membantah mengancam menyetrum advokat itu, saat memeriksanya di tahap penyidikan.
“Saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” ucap Max.
Namun, Lisa ngotot diancam oleh Max. Kepada hakim, dia mengaku intimidasi dilakukan pascapemeriksaan.
Menurut Lisa, ancaman dilakukan ketika dia mau mengubah keterangan. Menurut Lisa, Max menyebut akan menyetrumnya dengan kode ‘dilistrik’.
“‘Dilistrik saja, dilistrik saja, dilistrik saja.’ Namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik penyidik disitu, pak Max mengatakan di listrik saja,” kata Lisa.
Lisa kukuh dengan keterangannya yang mengaku diancam disetrum penyidik Kejagung. Menurut dia, saat itu pemeriksaan sampai pukul 02.00 WIB.
Max juga kukuh dengan keterangannya membantah klaim Lisa. Hakim mencatat kesaksian dua kubu itu dalam persidangan.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.