Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Candra
Farhan Zhuhri • 9 April 2025 23:26
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah pendaftaran Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Warga yang ingin menjadi pasukan oranye, cukup lulusan SD.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno atau yang akrab disapa Bang Doel ini mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendaftaran sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pak Gub baru saja menandatangani tentang PPSU, dulu ada pergub tentang kriteria lulus, sekarang tidak perlu lagi. artinya itu sudah ditandatangani oleh pak gubernur," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 9 April 2025.
Adapun persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/205, memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat. Atau, dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Silaturahmi, Pramono dan Andra Soni Bahas Masalah Perkotaan |