ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 11 April 2025 19:40
Tangerang: Seorang pemuda warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial MA, 31, menganiaya mantan kekasih dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut lantaran pelaku tak terima cintanya diputus oleh mantannya tersebut.
"Penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB, di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Korban saat itu yang berboncengan (dengan pacar barunya) dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat, 11 April 2025.
Prapto menuturkan, kedua korban berinisial SN, 22, dan GP, 27 itu mengalami luka sabetan senjata tajam pelaku. Keduanya langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan. SN mengatakan jika yang melakukan itu mantan kekasihnya MA," jelasnya.
Prapto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya pun langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit karena sakit hati sudah diputus cintanya.
"Pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.