Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ESP (mengenakan rompi merah). Dokumentasi/Kejati DIY
Ahmad Mustaqim • 25 September 2025 21:28
Sleman: Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ESP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum," ujarnya di Yogyakarta, Kamis, 25 September 2025.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, terungkap Diskominfo Sleman telah berlangganan bandwidth internet dengan dua penyedia layanan (ISP). Namun, tersangka menambahkan ISP ketiga tanpa melakukan kajian kebutuhan yang memadai.
"Sejak November 2022 hingga 2024, ESP menganggarkan pengadaan langganan bandwidth ISP ketiga (PT MSD) yang tidak sesuai kebutuhan riil," jelas Herwatan.
Baca: Pemkab Gunungkidul Alihkan Anggaran MBG Rp12 Miliar |