Rugikan Negara Rp3 Miliar, Eks Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ESP (mengenakan rompi merah). Dokumentasi/Kejati DIY

Rugikan Negara Rp3 Miliar, Eks Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth

Ahmad Mustaqim • 25 September 2025 21:28

Sleman: Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ESP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023-2025.

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum," ujarnya di Yogyakarta, Kamis, 25 September 2025.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, terungkap Diskominfo Sleman telah berlangganan bandwidth internet dengan dua penyedia layanan (ISP). Namun, tersangka menambahkan ISP ketiga tanpa melakukan kajian kebutuhan yang memadai.

"Sejak November 2022 hingga 2024, ESP menganggarkan pengadaan langganan bandwidth ISP ketiga (PT MSD) yang tidak sesuai kebutuhan riil," jelas Herwatan.
 

Baca: Pemkab Gunungkidul Alihkan Anggaran MBG Rp12 Miliar

Penambahan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan laporan konsumsi bandwidth bulanan dari dua ISP yang sudah berjalan. Kejati DIY menghitung kerugian negara dari proyek pengadaan bandwidth ilegal ini mencapai Rp3,9 miliar. Rinciannya meliputi transaksi November-Desember 2022 sebesar Rp300 juta, tahun 2023 senilai Rp1,8 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga meminta uang sebesar Rp901 juta dari direktur PT MSD dan PT MSA sebagai penyedia layanan tambahan. "Total kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp3 miliar," tegas Herwatan.

ESP telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan. Kejati DIY telah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka kini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan). ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)