Emas batangan. Foto: Investopedia.
Jakarta: Banyak orang menganggap emas sebagai tempat paling aman untuk menyimpan uang saat kondisi ekonomi sedang tidak menentu. Harga emas yang cenderung naik ketika pasar keuangan goyah membuatnya terlihat seperti pelindung ideal dari inflasi dan krisis. Tak heran jika emas sering disebut sebagai "safe haven" oleh investor.
Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Di balik daya tariknya, investasi emas juga memiliki berbagai risiko yang perlu dicermati. Dari fluktuasi harga yang tajam hingga potensi penipuan dan biaya tersembunyi, emas bukanlah aset yang sepenuhnya bebas risiko. Sayangnya, banyak orang hanya melihat potensi keuntungannya tanpa memahami jebakan di baliknya.
Berdasarkan laporan dari World Gold Council dan peringatan resmi dari Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC) pemerintah Amerika Serikat, berikut adalah beberapa risiko utama dalam investasi emas yang wajib diketahui:
Tidak Layak Jadi Sumber Penghasilan Tetap
Emas tidak menghasilkan pendapatan seperti obligasi atau saham yang membayar dividen. Melansir World Gold Council, emas tidak memberikan arus kas rutin, tidak mengandung risiko kredit, dan tidak memiliki kewajiban pelunasan sebagaimana instrumen keuangan lainnya.
Oleh karena itu, potensi keuntungan dari emas hanya bisa diperoleh melalui kenaikan harga pasar. Karakteristik ini menjadikan emas lebih sesuai sebagai aset lindung nilai daripada sebagai sumber penghasilan tetap.
Harga Sangat Fluktuatif
WGC mencatat bahwa meskipun
emas sering dianggap sebagai aset yang mampu mendiversifikasi portofolio, kenyataannya nilai emas sangat rentan terhadap fluktuasi. Sebagai contoh, emas pernah mengalami lonjakan harga hampir 30% dalam satu tahun, tetapi juga mencatatkan penurunan mendekati 30% pada tahun lainnya.
Fluktuasi tajam semacam ini menimbulkan risiko serius, terutama bagi investor jangka pendek yang mengharapkan kestabilan nilai. Selain itu, kinerja emas cenderung membaik ketika pasar saham mengalami penurunan, namun tidak selalu menunjukkan hasil positif saat pasar saham sedang naik.
Taktik Penjualan Menyesatkan dan Risiko Penipuan
CFTC menyatakan bahwa banyak promosi investasi
emas memanfaatkan narasi krisis ekonomi, menyajikan grafik performa historis secara selektif, dan menggunakan tekanan psikologis agar investor segera melakukan pembelian.
Lembaga tersebut juga menjelaskan bahwa
emas dan logam mulia memiliki tingkat volatilitas yang tinggi, sehingga performa di masa lalu tidak menjamin hasil serupa di masa depan.
Bahkan, ada kasus seperti
Southern Trust Metals yang menawarkan pembelian logam mulia secara fisik namun ternyata menggunakan dana nasabah untuk perdagangan derivatif dengan leverage tinggi. Praktik ini dinyatakan ilegal, dan perusahaan tersebut didenda lebih dari USD2,5 juta atau sekita Rp40 miliar berdasarkan nilai kurs Rupiah terhadap dollar pada 10 Juli 2025.
Biaya Tersembunyi yang Menggerus Keuntungan
Menurut CFTC, investor sering kali harus membayar premium, biaya penyimpanan, komisi, dan bahkan biaya margin jika membeli lewat kontrak berjangka. Untuk sekadar balik modal, harga emas harus naik cukup tinggi untuk menutupi semua biaya tersebut. Komisi saja bisa mencapai 15% dari nilai investasi yang di-leverage.
Risiko Leverage dan Perdagangan Kontrak Berjangka
CFTC juga menjelaskan bahwa investasi
emas melalui kontrak berjangka memiliki risiko yang tinggi. Misalnya, dengan kontrak 100 ons (28 kg) bernilai lebih dari USD132.000 atau sekitar Rp2,14 milar, investor hanya diwajibkan menyetor margin sekitar USD5.400 atau sekitar Rp87,6 juta.
Namun, jika harga emas turun 4%, margin tersebut bisa langsung habis. Setiap penurunan harga sebesar USD1 per ons dapat berdampak pada kerugian senilai USD100 atau sekitar Rp1,62 juta bagi investor yang memiliki posisi dalam kontrak berjangka tersebut.
Dengan memahami risiko-risiko ini, investor dapat membuat keputusan lebih bijak dan tidak semata-mata terpikat oleh reputasi emas sebagai "aset aman". Seperti investasi lain, emas pun tidak luput dari potensi kerugian apabila tidak disertai kehati-hatian dan verifikasi menyeluruh terhadap penjual maupun mekanisme investasinya.