Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan iuran yang terjangkau, BPJS menanggung berbagai layanan medis, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga operasi besar.
Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Misalnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.
Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS
Berikut adalah daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkannya:
1. Penyakit atau Cedera Akibat Tindak Kriminal atau Pelanggaran Hukum
- Cedera akibat tawuran.
- Luka karena melakukan kejahatan.
- Cedera karena kecelakaan saat balapan liar atau kegiatan ilegal lainnya.
2. Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol dan Narkotika
- Rehabilitasi ketergantungan narkoba.
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol berlebihan.
BPJS tidak menanggung pengobatan yang berkaitan dengan gangguan akibat penyalahgunaan zat terlarang.
3. Penyakit yang Terkait Kecantikan dan Estetika
- Operasi plastik untuk kecantikan.
- Perawatan pemutihan kulit atau wajah.
- Pemutihan gigi atau behel yang tidak memiliki indikasi medis.
Kecuali tindakan tersebut direkomendasikan secara medis (misalnya operasi plastik karena kecelakaan atau cacat bawaan).
4. Penyakit Akibat Bencana atau Epidemi Besar (dalam kondisi tertentu)
Perawatan akibat bencana nasional, seperti wabah besar atau pandemi, yang tidak masuk program penanggulangan pemerintah. Namun, untuk kasus seperti Covid-19, pemerintah sempat menanggungnya secara terpisah melalui skema khusus.
5. Infertilitas atau Program Kehamilan
- Program bayi tabung (IVF).
- Inseminasi buatan.
- Tes kesuburan pasangan.
Kehamilan dan persalinan normal dapat ditanggung dengan syarat, tetapi program untuk mendapatkan kehamilan tidak dicover.
6. Gangguan Kesehatan yang Disebabkan oleh Sendiri (Misalnya Percobaan Bunuh Diri)
- Cedera akibat percobaan bunuh diri.
- Luka karena tindakan menyakiti diri sendiri.
7. Gangguan Mental Tertentu
Tidak semua masalah kesehatan mental masuk dalam cakupan BPJS. Perawatan untuk gangguan mental berat yang memerlukan rehabilitasi jangka panjang atau terapi khusus menjadi kelompok penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Jenis Layanan yang Juga Tidak Ditanggung BPJS
Selain penyakit, beberapa layanan juga tidak dijamin BPJS, seperti:
- Pengobatan alternatif/tradisional yang tidak diakui secara medis (seperti dukun atau terapi spiritual).
- General check-up untuk tujuan non-medis (misalnya tes kesehatan untuk melamar kerja atau sekolah).
- Perawatan gigi kosmetik (behel karena alasan estetika).
- Imunisasi non-program pemerintah.
- Perawatan di luar negeri.