Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Layanannya!

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Layanannya!

Husen Miftahudin • 10 February 2025 21:03

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan program ini, masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan secara terjamin dan lebih mudah.
 
Melansir laman BPJS Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
 
1. Penyakit kronis
BPJS Kesehatan menjamin pengobatan penyakit kronis yang memerlukan perawatan jangka panjang seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, sindrom lupus eritematosus, HIV dan AIDS, serta tuberkulosis (TB).
 
2. Kanker
Pengobatan kanker, termasuk kanker leher rahim dan kanker payudara, juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
3. Perawatan kehamilan
Layanan antenatal care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan secara rutin, termasuk pemeriksaan USG, juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
4. Alat kesehatan
BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa alat kesehatan seperti kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D, alat bantu dengar, protesa alat gerak (kaki palsu dan tangan palsu), protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck atau penyangga leher, dan kruk.
 
Pemberian alat bantu dengar dan protesa diberikan paling cepat lima tahun sekali, protesa gigi diberikan setiap dua tahun sekali untuk gigi yang sama, korset tulang belakang dan collar neck diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali, dan kruk diberikan paling cepat setiap lima tahun sekali.
 
5. Layanan skrining kesehatan
Program BPJS Kesehatan mencakup layanan skrining kesehatan, keluarga berencana, penyuluhan kesehatan, dan imunisasi.
 

Baca juga: Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya


(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)
 

Syarat dan ketentuan

 
- Pendaftaran dan iuran
Setiap warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
 
- Rujukan
Untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit, peserta JKN umumnya memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik.
 
- Prosedur medis
Layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mengikuti prosedur medis yang berlaku. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)