Komisi IX DPR Dukung Rencana Pembukaan Moratorium PMI ke Arab Saudi

Rapat Kerja Komisi IX dengan KemenP2MI. Istimewa

Komisi IX DPR Dukung Rencana Pembukaan Moratorium PMI ke Arab Saudi

Al Abrar • 28 April 2025 19:02

Jakarta: Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk membuka moratorium atau kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. 

Dukungan diberikan setelah adanya Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, dan Sekretaris Jenderal P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 April 2025.

Pimpinan Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyatakan seluruh anggota Komisi IX sepakat mendukung pencabutan moratorium, namun dengan sejumlah catatan. Menurut Charles, KemenP2MI harus memastikan pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal bagi PMI, termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan dan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja yang layak, serta kepastian hak-hak PMI yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional.

"Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan catatan agar KemenP2MI segera memastikan adanya pemenuhan pelindungan maksimal terhadap PMI," kata Charles.

Selain itu, Komisi IX juga meminta KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi (Government to Government/G-to-G), guna memperkuat pelindungan PMI dan mendukung pencabutan moratorium.

"Komisi IX DPR RI mendesak KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan PMI," ujar Charles.

Komisi IX juga menekankan pentingnya tata kelola pelindungan PMI yang menghadapi permasalahan hukum di negara penempatan. Komisi DPR tersebut mendorong agar KemenP2MI mengoptimalkan perlindungan PMI mulai dari keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah bekerja, serta memberikan bantuan hukum bagi pekerja migran yang menghadapi masalah hukum.

"Komisi IX DPR RI mendesak KemenP2MI untuk mengoptimalkan tata kelola perlindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan setelah bekerja, serta memberikan bantuan hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum," tambah Charles.

Di sisi lain, Komisi IX juga mengingatkan KemenP2MI untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Komisi IX DPR RI mendorong KemenP2MI dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non-prosedural dan PMI korban TPPO," pungkasnya.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pembukaan moratorium dapat berjalan dengan prinsip pelindungan yang lebih maksimal bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)