Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 10:16
Jakarta: Korlantas Polri menegaskan informasi layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis adalah hoaks. Hal ini disampaikan menyusul ramainya isu SIM gratis beredar di media sosial.
"Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoaks tidak benar," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Dhafi dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.
Dhafi menjelaskan SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, Dhafi menyebut evaluasi berkala sangat penting.
"Kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu, nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," jelas Dhafi.
Dhafi melanjutkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Ujian itu mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.
"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi, kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," terangnya.
Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftarnya |