Distribusi dan Pengelolaan Elpiji 3 Kg di Pangkalan Masih Amburadul

Pangkalan resmi lpg 3 kg. Foto: dok Pertamina.

Distribusi dan Pengelolaan Elpiji 3 Kg di Pangkalan Masih Amburadul

Andhika Prasetyo • 11 February 2025 09:47

Jakarta: Ombudsman RI menemukan fakta di lapangan, distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) masih tidak seimbang bahkan cenderung amburadul. Hal itu ditemukan setelah Ombudsman selesai melakukan pengawasan di beberapa daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan institusinya menemukan beberapa pangkalan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah. Sementara, di wilayah lain berjarak terlampau jauh. Kondisi tersebut membuat sejumlah masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk memperoleh elpiji bersubsidi.

"Ditambah lagi, peran agen elpiji 3 kg dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal. Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan," kata Yeka dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 11 Februari 2025.

Selain itu, Ombudsman RI menemukan ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Standar pengecekan keamanan tabung gas LPG 3 kg berbeda di setiap wilayah

"Ada yang menggunakan perendaman dalam air dan ada yang hanya melakukan pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna," ujarnya.
 

Baca juga: Gaduh Politik Kelangkaan Elpiji Bersubsidi


(Penjualan gas elpiji tiga kg di pangkalan resmi. Foto: dok PERTAMINA Patra Niaga Regional JBB)
 

Sistem distribusi elpiji segera diperbaiki


Sementara itu, terkait kebijakan penjualan LPG 3 kg bersubsidi dilakukan langsung oleh pangkalan yang telah terdaftar, Ombudsman RI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

"Terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan, serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat," tegas Yeka.

Ombudsman pun sudah menyampaikan temuan itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga. Yeka berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)