Beda Pilihan Pilkades, Makam Warga di Bekasi Dipindahkan

Makam seorang warga di Desa Langgahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terpaksa dipindahkan karena berbeda pilihan saat Pilkades. (Istimewa)

Beda Pilihan Pilkades, Makam Warga di Bekasi Dipindahkan

Antonio • 28 October 2026 18:21

Bekasi: Makam seorang warga di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terpaksa dipindahkan karena keluarga berbeda pilihan saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Makam yang berada di salah satu lahan milik warga itu diminta untuk dipindahkan oleh sang pemilik lahan.

Pemindahan makam yang sudah berada di lokasi tersebut selama sekitar 20 tahun akhirnya dilakukan oleh pihak keluarga atas desakan pemilik lahan pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, Alex menegaskan bahwa permasalahan sosial yang sempat memicu ketegangan antarwarga itu kini telah berhasil diselesaikan secara damai.

"Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat," kata Alex di Bekasi, Rabu, 28 Oktober 2026. 

Alex menerangkan, ketegangan antarwarga ini bermula dari kontestasi Pilkades Lenggahsari yang digelar pada 20 September 2026 lalu. Pemilihan tersebut diikuti oleh tiga calon kepala desa, yakni Ahmad Maulana (nomor urut 1), Rusman (nomor urut 2), dan Suherman (nomor urut 3).

Dalam Pilkades itu, Ahmad Maulana keluar sebagai calon kepala desa terpilih. Setelahnya, terjadi aksi saling sindir antarpendukung kepala desa yang melibatkan A, salah satu anggota keluarga jenazah yang dimakamkan, dengan pemilik lahan yang merupakan pendukung calon kades Rusman. A diduga mengeluarkan kata-kata yang memicu amarah keluarga Rusman.

Di sisi lain, makam kakek buyut dari pihak A selama ini diizinkan menumpang di atas lahan pemakaman keluarga milik Rusman yang terletak di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggahsari. Pihak keluarga Rusman sempat meminta agar A mendatangi mereka untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar serta para pendukung Rusman.

Makam seorang warga di Desa Langgahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terpaksa dipindahkan karena berbeda pilihan saat Pilkades. (Istimewa)

Namun, setelah tiga hari permintaan itu tidak diindahkan, pihak keluarga Rusman mengambil langkah dengan meratakan lahan makam tersebut. Menanggapi tindakan tersebut, pihak keluarga A memilih untuk mengalah dan memutuskan memindahkan kerangka keluarganya keluar dari lahan pribadi tersebut ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Alex mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik yang telah berlalu.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan," ujar Alex.

(Lukman Diah Sari)