Imigrasi Amankan 21 WNA terkait Judi Online Jaringan Internasional

Petugas memeriksa sejumlah WNA yang diamankan atas dugaan terlibat operasional situs judi online jaringan internasional di Bali, Kamis (29/10/2026). ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi

Imigrasi Amankan 21 WNA terkait Judi Online Jaringan Internasional

Achmad Zulfikar Fazli • 29 October 2026 18:26

Jakarta: Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di Perumahan Harvesrland Residence Bali. Mereka terdiri atas 12 orang asal Myanmar, delapan orang asal Vietnam, dan satu orang asal China.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan ini bagian dari operasi rutin pengawasan WNA di Indonesia, khususnya Bali. Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs judol.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dia menjelaskan sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu memantau pergerakan para WNA selama beberapa hari di sekitar lokasi. Operasi penangkapan dimulai pukul 07.00 Wita.

Tim memasuki dua rumah yang dicurigai untuk aktivitas operasional judol setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas mendapati delapan WNA asal Vietnam. Di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan seorang asal China.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 komputer jinjing, enam komputer, serta tiga iPad.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (ANTARA/Sujud Mariono)


Setelah diamankan, petugas memeriksa 21 WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Hendarsam mengatakan para WNA terindikasi menjadi operator situs judol macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dalam WeChat Pay.

Seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pengembangan kasus lebih lanjut.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujar Hendarsam.

(Achmad Zulfikar Fazli)