Kesuksesan JKN Diukur dari Tingkat Kepatuhan

Sekretaris Jamdatun Kejaksaan RI Sila Haholongan Pulungan saat menghadiri Satya JKN Awards. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kesuksesan JKN Diukur dari Tingkat Kepatuhan

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 October 2026 18:13

Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ditentukan dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan. Tolok ukur utamanya adalah terciptanya kepatuhan yang berkelanjutan serta perlindungan nyata bagi para pekerja.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya sanksi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu menciptakan kepatuhan yang berlanjut dan memberikan pelindungan nyata kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung Sila Haholongan Pulungan dalam sambutannya di Satya JKN Awards, Jumat, 30 Oktober 2026.

Sila menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan kewajiban pemberi kerja. Regulasi itu juga memberi wewenang kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan.

“Kejaksaan mendukung penuh langkah pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja atau badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya,” kata Sila.

Sila menegaskan ketidakpatuhan terhadap JKN tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, masalah ini berdampak langsung pada hak dasar pekerja sekaligus memicu ketidakadilan bagi badan usaha yang patuh.

“Ketidakpatuhan terhadap program JKN tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Dampaknya dapat menyentuh langsung hak pekerja dan keluarganya, mengganggu keberlanjutan program JKN, serta menciptakan ketidakadilan terhadap badan usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujar Sila.


Sekretaris Jamdatun Kejaksaan RI Sila Haholongan Pulungan saat menghadiri Satya JKN Awards. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati. 

Sila menekankan, kepatuhan tidak cukup dibangun berdasarkan rasa takut atas adanya sanksi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan.

“Kepatuhan harus menjadi budaya dari perusahaan. Perusahaan yang baik tidak semata-mata dinilai dari kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga bagaimana melindungi hak dan kesejahteraan para pekerjanya,” ujar Sila.

Sila mengatakan ada tiga agenda strategis yang perlu diperkuat bersama ke depannya, mulai dari pengawasan berbasis data hingga sinergi antarlembaga. Langkah ini sebagai bentuk komitmen jangka panjang dalam menjaga masa depan bangsa.

“Kepatuhan terhadap program JKN bukan semata-mata kewajiban hukum, tetapi merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan bangsa,” ujar Sila.

(Gabriella Thesa Widiari)