Kejaksaan RI Perkuat Ekosistem JKN lewat Jaksa Pengacara Negara

Sekretaris Jamdatun Kejaksaan RI Sila Haholongan Pulungan saat menghadiri Satya JKN Awards. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kejaksaan RI Perkuat Ekosistem JKN lewat Jaksa Pengacara Negara

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 October 2026 17:22

Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia akan memperkuat ekosistem kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengoptimalkan kewenangannya untuk mendukung keberlangsungan program tersebut.

“Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen memperkuat ekosistem kepatuhan program JKN melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. JPN menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan melalui pemberian pendapat, pertimbangan, hingga bantuan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan RI Sila Haholongan Pulungan dalam sambutannya di Satya JKN Awards, Jumat, 30 Oktober 2026.

Sila menjelaskan peran JPN tidak sekadar menyelesaikan persoalan hukum setelah masalah terjadi. Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus membangun kepatuhan sejak awal.

“Dukungan hukum Kejaksaan harus mampu memperkuat kepastian hukum, melakukan mitigasi risiko, memperkuat tata kelola, dan membangun kepatuhan sejak awal kegiatan,” kata Sila.

Sila menekankan paradigma hukum harus mampu mencegah persoalan sebelum terjadi. Dalam hal ini, pendekatan preventif menjadi kunci dalam ekosistem JKN.

“Paradigma yang harus ditekankan adalah hukum tidak hanya adil ketika persoalan terjadi, tetapi juga harus mampu mencegah persoalan sebelum terjadi,” ucap Sila.


Sekretaris Jamdatun Kejaksaan RI Sila Haholongan Pulungan saat menghadiri Satya JKN Awards. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati. 

Sila menilai ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada banyaknya sanksi yang dijatuhkan. Tolok ukur utama penegakan hukum adalah kemampuan menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan bagi publik.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya sanksi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu menciptakan kepatuhan yang berlanjut dan memberikan pelindungan nyata kepada masyarakat,” ujar Sila.

Sila menambahkan, terdapat tiga agenda utama yang perlu diperkuat bersama ke depannya. Hal itu mencakup pengawasan berbasis digital, kolaborasi lintas instansi, hingga perluasan praktik baik.

“Membangun pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang semakin terintegrasi berbasis data dan digitalisasi. Memastikan sinergi antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, dunia usaha, serta kementerian lembaga terkait,” ujar Sila.

(Gabriella Thesa Widiari)