Menkum Ingatkan Pemda Utamakan Prinsip Hukum dalam Pembangunan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) saat memberikan penghargaan kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kiri) saat perayaan HUT Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026). ANTARA/Moh Salam

Menkum Ingatkan Pemda Utamakan Prinsip Hukum dalam Pembangunan

Achmad Zulfikar Fazli • 27 September 2026 11:06

Kota Palu: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pentingnya percepatan pembangunan di daerah dengan tetap mengedepankan prinsip supremasi hukum atau rule of law. Pemerintah daerah (pemda) juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap legalitas di setiap tahapan kebijakan.

"Dalam mengejar akselerasi pembangunan, kita tidak boleh melupakan aspek legalitas setiap kebijakan, program kerja, dan langkah pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu khususnya," kata Supratman saat pidato peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, dilansir dari Antara, Minggu, 27 September 2026.

Dia mengemukakan keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak hanya diukur dari fisik infrastruktur, melainkan dari hadirnya pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis hak asasi manusia serta tingginya kesadaran hukum masyarakat.

"Jadi seluruh produk hukum dan kebijakan strategis daerah wajib patuh dan taat pada aturan yang berlaku di setiap tahapannya," ucap Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/Agatha Olivia Victoria


Kemenkum berkomitmen penuh memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum optimal bagi seluruh warga negara.

Menurut Supratman, melalui semangat moving in action agar jajaran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tidak terjebak dalam wacana, melainkan bergerak cepat secara nyata dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum.

"Pada intinya esensi utama dari semangat moving in action harus berjalan beriringan dengan prinsip rule of law atau supremasi hukum demi kemajuan Kota Palu," ucap Supratman.

Supratman menyebutkan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu.

"Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri sehingga diperlukan sinergi yang kokoh antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan peran aktif masyarakat dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu," kata Supratman.

(Achmad Zulfikar Fazli)