Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda dalam Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026. Foto: Istimewa.
Produk Hukum Daerah Mesti Selaras Program Prioritas Nasional
M Sholahadhin Azhar • 26 September 2026 11:56
Jakarta: Produk hukum daerah mesti selaras dengan program prioritas nasional. Hal tersebut dipastikan dengan pengawasan, pembinaan, pengarahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,” kata Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2026.
Imelda mengatakan semua kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah (pemda) harus berjalan beriringan. Kebijakan daerah, kata Imelda, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria ditetapkan pemerintah pusat. Kemendagri yang merupakan pembina umum dari pemda-pemda selalu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum.
Dalam poin ketujuh Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka dinyatakan pemerintah berjanji memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dalam penyusunan peraturan daerah (perda) dan kepala daerah (perkada), menurut Imelda, pemda harus menyesuaikan dengan program prioritas nasional.
“Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” kata Imelda.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang dilahirkan pemda-pemda semakin mendukung program prioritas nasional dan daerah. “Yang selaras dengan program prioritas nasional 37,6 persen dan prioritas daerah sebesar 65,3 persen,” kata Imelda.
Imelda menjabarkan terjadi peningkatan produk hukum daerah yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan pilihan. Rinciannya, regulasi pelayanan dasar pada tahun 2026 sebesar 19,4 persen. Padahal, pada periode 2021-2025 hanya 10,15 persen. Kemudian, urusan wajib non-pelayanan dasar pada periode 2021-2025 sebesar 16,44 persen meningkat menjadi 34,4 persen pada tahun ini. Dia mengungkapkan urusan pilihan pun meningkat hampir 100 persen, yakni 9,79 persen pada periode 2021-2025 menjadi 18,2 persen pada tahun ini.

Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Imelda dalam Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026. Foto: Istimewa.
Berdasarkan data dari BPHN Kementerian Hukum, selama 2015–2025, ada 17.522 peraturan yang diundangkan ditingkat pusat. Sebanyak 14.904 (85 persen) merupakan peraturan perundang-undangan yang berasal dari tingkat kementerian lembaga. Artinya, jumlah peraturan menteri yang diundangkan rata-rata sebanyak 1.239 setiap tahunnya.
“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” tegas Imelda.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap membuka ruang terhadap keinginan pemda dalam membentuk produk hukum sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal. Imelda menegaskan pemda-pemda tetap diberikan keleluasaan membuat produk hukum untuk memenuhi janji politik dan visi-misi kepala daerah.
“Asalkan tidak tumpang tindih. Maka, perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini kemendagri,” pungkas Imelda.