Bupati Nonaktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Sidang Putusan Bupati Nonaktif Pati Sudewa Digelar 21 Oktober 2026
Whisnu Mardiansyah • 9 October 2026 14:06
Semarang: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo pada 21 Oktober 2026. Jadwal tersebut ditetapkan setelah seluruh rangkaian pembuktian perkara rampung.
"Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan," kata Hakim Ketua Edwin Pudyono saat menutup sidang dengan agenda duplik dari terdakwa Sudewa di Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam duplik yang dibacakan melalui advokatnya, Aviv Dihan Kuntoro, Sudewa meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. Permohonan itu disampaikan dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
"Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Pihak terdakwa menilai jaksa hanya menggunakan fakta-fakta persidangan yang dinilai menguntungkan penuntut umum. Atas dasar itu, Sudewa melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sudewa dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai Sudewa menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjadi anggota Komisi V DPR pada 2021–2022 serta ketika menjabat Bupati Pati. Dalam perkara dugaan korupsi DJKA, penuntut umum menyebut Sudewa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp2,3 miliar.
.jpg)
Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Adapun dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara Sudewa pada 21 Oktober 2026. Hingga putusan dibacakan, status bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.