Pungli dan Tipu Data Jemaah, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo. Foto: Istimewa.

Pungli dan Tipu Data Jemaah, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Anggi Tondi Martaon • 10 October 2026 09:18

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku," Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaji Puji Raharjo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan Haji 2026. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.
 


Sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Sanksi tegas itu diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

"Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Puji.

Pencabutan izin operasional berlaku sejak sanksi ditetapkan, yaitu pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali. 


Ilustrasi haji. Foto: Antara.

Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini. "Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Puji.

Kemenhaj terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan, kenyamanan, serta keamanan hak-hak para jemaah.

(Anggi Tondi)