Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Antara.
Cegah Kecurangan Haji, Kemenhaj-Kemendagri Integrasikan Data
Gabriella Thesa Widiari • 9 October 2026 15:56
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memadankan data calon jamaah. Langkah ini guna mencegah berbagai praktik kecurangan dalam sistem antrean keberangkatan haji.
"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dilansir dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
"Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," ujar Irfan.
Selain pemalsuan usia, kecurangan juga sering terjadi pada proses pelimpahan porsi keberangkatan bagi jamaah yang telah meninggal dunia. Oknum tertentu memanfaatkan celah administrasi untuk memalsukan status hubungan keluarga calon pengganti.
"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," kata Irfan.

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels
Melalui integrasi data ini, pemerintah memastikan seluruh informasi kependudukan seperti NIK, domisili, hingga status ahli waris selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Proses pemadanan ini berjalan otomatis pada sistem utama tanpa mengubah nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jamaah.