Kejagung Sebut Kajati DKI Jakarta Dijabat Jaksa Bintang Tiga

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah). Foto: Antara.

Kejagung Sebut Kajati DKI Jakarta Dijabat Jaksa Bintang Tiga

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 23:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan dijabat oleh jaksa berpangkat bintang tiga. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perubahan itu menyesuaikan dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang juga dijabat oleh perwira tinggi berbintang tiga. "Karena (Kejaksaan) bagian dari forkopimda, penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga," kata Anang dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dilihat dari salinan Perpres Nomor 45 Tahun 2026, peraturan tersebut berisi perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI. Perubahan itu salah satunya disisipkan Pasal 62 ayat 5a Perpres Nomor 45 Tahun 2026. 
 


Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

"Dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maka jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya," bunyi Pasal 62 ayat 5a Perpres Nomor 45 Tahun 2026.

Dalam ayat 5a, diatur pula Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama dan Asisten pada Kejati DKI Jakarta merupakan jabatan struktural eselon II.b. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(Anggi Tondi)