Ilustrasi masyarakat adat. Foto: dok. Antara.
Perkuat Masyarakat Adat, Sejarah hingga Tradisi jadi Kunci
M Sholahadhin Azhar • 16 October 2026 19:34
Jakarta: Penguatan masyarakat adat disebut menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah modernisasi di Indonesia. Sejarah hingga tradisi disebut menjadi kunci penguatan.
"Penguatan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan membentuk struktur kepengurusan. Sejarah, silsilah keturunan, dan tradisi yang masih dijalankan perlu didokumentasikan agar keberadaan masyarakat adat memiliki dasar yang kuat dalam proses pengakuan oleh pemerintah," kata perwakilan bidang Penelitian dan Advokasi Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Dadan Ramlan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dadan mengatakan dokumentasi sejarah, penyusunan silsilah keturunan, dan pemetaan batas wilayah adat sangat diperlukan. Sehingga, dapat memperjelas hubungan masyarakat dengan warisan leluhurnya sekaligus menyiapkan dokumen pendukung dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah.
Menurut dia, penguatan kelembagaan adat perlu didukung dengan penataan dokumen yang menjelaskan sejarah asal-usul masyarakat, hubungan antargenerasi, serta praktik adat yang masih berlangsung hingga saat ini.
Penyusunan silsilah secara sistematis menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menelusuri hubungan kekerabatan dan keterkaitan masyarakat dengan wilayah yang ditempati serta dimanfaatkan secara turun-temurun.
Dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan kelembagaan, Dadan menyoroti pentingnya perlindungan hak ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, ekonomi, dan sejarah bagi masyarakat Kalai Woyu Maklew.
Hak ulayat tidak hanya berkaitan dengan penguasaan wilayah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat dan ruang berlangsungnya berbagai aktivitas kehidupan, termasuk berburu, bercocok tanam, serta pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan praktik adat setempat.
Karena itu, sejarah penguasaan hak, pola pemanfaatan, dan hubungan masyarakat dengan wilayah adat perlu dihimpun serta diarsipkan secara tertib.

Ilustrasi warisan adat. Foto: dok. Antara.
Dadan juga mendorong identifikasi dan pemetaan batas wilayah adat secara partisipatif dengan melibatkan pemegang hak ulayat, tokoh adat, pemerintah kampung, dan pihak-pihak terkait.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena informasi mengenai batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan letak geografis. Tetapi, sejarah penguasaan, hubungan antarmarga, dan pengetahuan mengenai pemanfaatan hak secara turun-temurun.
"Karena itu, batas wilayah dan sejarah penguasaannya harus didokumentasikan dengan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas hak tersebut," kata Dadan.