Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Johnny G Plate Belum Terbukti Melanggar TPPU
Media Indonesia • 14 June 2023 18:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Penyidik belum memiliki bukti pelanggaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penjeratan TPPU tidak harus dibarengi dengan pidana pokok. Diusut atau tidak tergantung perkembangan proses hukum.
“Sambil jalan kita lihat perkembangannya,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Juni 2023.
Penyidik Kejagung juga belum menambah sangkaan TPPU terhadap Johnny dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Hingga saat ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bebas dari dugaan TPPU.
Ketut menyampaikan penambahan tuntutan bisa dilakukan. Asal, penyidik menemukan bukti konkret keterlibatan Johnny dalam TPPU.
Sejauh ini, dua tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G juga dijerat TPPU. Yakni, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP). (MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)