Pemberian PMN Jangan Tanggung-Tanggung

Ilustrasi. FOTO: dok MI

Pemberian PMN Jangan Tanggung-Tanggung

Angga Bratadharma • 6 July 2023 09:58

Jakarta: Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk tidak memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) secara setengah-setengah kepada perusahaan BUMN yang memang membutuhkan.

"Jadi jangan tanggung-tanggung, kalau mau nyuntik suntiknya harus yang cukup sebab kalau tidak kita sebenarnya memperpanjang penderitaan BUMN ini, itu sebabnya kami akan memberikan laporan kepada Menteri Keuangan jangan tanggung-tanggunglah," kata Hendrawan, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Juli 2023.

"Kalau menyelesaikan suatu masalah tanggung-tanggung kita tidak bisa mengharapkan suatu BUMN yang besar dan kuat," tambahnya.

Hal tersebut diungkapkan usai memimpin pertemuan dengan jajaran direksi PT PAL (Persero) dan PT Pelindo (Persero) juga Pejabat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI, terkait meminta masukan jajaran direksi BUMN terhadap PMN sebagai bahan dukungan BAKN dalam melakukan penelaahan, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Hendrawan, pemerintah memang memiliki keterbatasan anggaran, tapi prioritas anggaran yang harus diperbaiki. Dalam laporan keuangan pemerintah pusat di 2021, jumlah PMN yang sudah dikeluarkan pemerintah kurang lebih sekitar Rp2.377 Triliun, namun sampai saat ini belum jelas dampak dari pemberian PMN itu apa.

"Dan ini tidak ada laporan yang jelas efisiensinya dan efektivitasnya, itu sebabnya kami meminta Kementerian Keuangan memberi laporan dan sampai hari ini belum," tuturnya.

Terkait dua perusahaan BUMN yang menjadi lokasi peninjauan BAKN DPR RI yaitu PT Pelindo dan PT PAL, Hendrawan menilai, PT PAL telah memperoleh PMN sejak 15 tahun lalu dan sampai saat ini kondisi keuangannya belum membaik secara signifikan.


PT Pelindo saat ini dalam rangka penyatuan atau merger dari empat pelindo menjadi satu, sehingga membutuhkan suntikan dana segar dalam pengelolaan 110 pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia, agar dapat benar-benar dimanfaatkan sebagai kekuatan ekonomi maritim Indonesia.

Hendrawan juga memaparkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemberian PMN kepada perusahaan-perusahaan BUMN, yang menurut hasil temuan BPK pemberian tambahan PMN tersebut tidak melalui kajian yang memadai.

"Artinya tidak ada koordinasi dengan kementerian teknis, misalnya BUMN di sektor kelautan mestinya harus ada koordinasi dengan Kementerian Kelautan, BUMN di sektor Pelabuhan dengan Kementerian Perhubungan, koordinasinya tidak maksimal," tutup dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)