Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Perkara tersebut naik statusnya menjadi penyidikan umum.
“Kalau untuk kasus ini masih proses penyidikan umum, kita masih dalami semua,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).
Ketut menerangkan jika kasus telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan khusus baru modus korupsi impor emas tersebut akan terang-benderang.
“Bagaimana kerugian negaranya, bagaimana peran masing-masing kalau sudah ada penetapan tersangka dalam perkara ini ya,” tegasnya.
Penyidik juga kembali menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi impor emas. Penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen dalam perkara kasus impor emas.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” terang Ketut.
Ketut menambahkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan merupakan Kantor Bea Cukai. Namun, Ketut tak menjelaskan lebih detail kantor Bea Cukai mana yang jadi target penggeledahan penyidik Kejagung.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya.
“Termasuk itu (Kantor Bea Cukai),” paparnya.
Dari hasil penggeledahan sementara, Ketut menuturkan penyidik telah menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor emas.