Berkas Dugaan Gratifikasi Eks Grup Sidoarjo Rampung

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Berkas Dugaan Gratifikasi Eks Grup Sidoarjo Rampung

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2023 13:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia bakal diseret ke meja hijau setelah sebelumnya tersandung kasus serupa.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Saiful Ilah ke pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.

Ali belum bisa memerinci lokasi persidangan Saiful nanti. KPK dipastikan bakal membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Agenda lanjutan yang disiapkan tim jaksa adalah membacakan surat dakwaan yang berisi uraian seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa dimaksud selama menjabat Bupati Sidoarjo," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)