Shane Pamit akan Fighting ke Kekasihnya saat Penganiayaan David Ozora

Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto

Shane Pamit akan Fighting ke Kekasihnya saat Penganiayaan David Ozora

3 August 2023 16:49

Jakarta: Saksi  meringankan terdakwa Shane Lukas, Melianti Agustina, mengungkap bahwa kekasihnya itu pernah izin untuk menemani Mario Dandy figthing dengan seseorang. Hal tersebut diungkap Melianti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Melianti menerangkan pada hari penganiayaan David Ozora, Shane Lukas saat itu dimarahi olehnya lantaran lebih memilih menemani Mario.

"Saudara saksi tadi mengenal Shane, apa hubungan saksi dengan Shane?," tanya tim hukum Shane Lukas,

"Iyah benar (kenal). Sekarang pacaran," jawab Melianti.

Saat kejadian penganiayaan terhadap David, Melianti mengungkap saat itu ia dan Shane tengah beradu argumen. Sebab, Shane lebih memilih untuk menemani terdakwa Mario Dandy ketimbang Melianti.

"Saya berantem sama Shane karena Shane pergi main. Di situ harusnya Shane ke saya karena saya habis berantem, terus baru baikan, harusnya kan dia ke saya, tapi malah pergi sama temennya, makanya saya di situ marah," ungkap dia.

Melianti menerangkan Shane berkomunikasi dengannya lantaran ingin menemani temannya pergi untuk melakukan fighting. Akan tetapi, Melianti tak mengerti apa maksud kata fighting yang diucapkam oleh Shane Lukas.

"Kalau saya buktikan chatnya tanggal 20 Februari, Shane WA kamu mau nemenin Dandy fighting, otw, dia share location, lalu dia kirim foto selfie dia sama Mario. Kamu tahu gak maksud Shane fighting dengan Mario Dandy? Ngapain?" tanya Jaksa setelah pengacara Shane selesai bertanya.

"Iya baru ingetnya sekarang. Enggak tahu, soalnya kan misalnya saya sehari-hari mau ujian, fighting," jawan Melianti

"Shane bilang gak selain sama Mario dia pergi dengan yang lain?" tanya Jaksa.

"Saya enggak inget," jawab Melianti.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19 , dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.  (??Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com